Begini Aturan Eks Napi Maju Pilkada 2024

Jakarta, Haroan – Salah seorang calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024 merupakan eks narapidana, yakni Ronald Darwin Tampubolon.

Ini sesuai dengan hasil penelitian KPU Pematangsiantar terhadap syarat administrasi empat pasangan calon.

Ronald merupakan pasangan dari calon Wali Kota Susanti Dewayani, yang merupakan calon petahana.

Meski eks napi, Ronald dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, menegaskan bahwa mantan narapidana memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

Putusan MK ini dianggap sebagai pengembalian hak politik bagi para mantan narapidana. Mereka yang telah menyelesaikan hukumannya dan berhak untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. 

Di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kembalinya budaya korupsi jika mantan narapidana, khususnya koruptor, kembali menduduki jabatan publik.

BACA JUGA: Salah Satu Calon Wakil Wali Kota Siantar 2024 adalah Mantan Narapidana

Putusan MK tersebut menambahkan syarat baru bagi mantan narapidana yang ingin maju sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024. 

Dilansir dari beritasatu.com, berikut poin-poin pentingnya:

1. Mantan narapidana harus menunggu 5 tahun setelah menyelesaikan hukumannya sebelum dapat mencalonkan diri.

2. Calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana wajib secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik tentang riwayat pidananya.

3. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mantan narapidana kasus kejahatan politik, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan pada masa penjajahan.

MK dalam putusannya mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:

Mantan narapidana berhak mendapatkan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif.

MK menegaskan bahwa hak politik merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihilangkan begitu saja.

MK mewajibkan masa tunggu dan keterbukaan informasi sebagai upaya pencegahan korupsi dan memperkuat akuntabilitas. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *