SIMALUNGUN, Haroan – Polsek Serbalawan meringkus pelaku penembakan di Bengkel Suhada, Jalan Subur LK VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Kejadian penembakan berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024 pukul 18.00 WIB. Keesokan harinya, Kamis, sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku bernama Sentanu (41) ditangkap.
Kapolsek Serbalawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe menjelaskan kronologi kejadian.
Bermula dari perselisihan antara Sentanu dengan korban bernama Juan Arya Safaras Tan Tio (24) pada Rabu sekitar pukul 17.30 WIB.
Laporan menyebutkan, Aipda Paiduk Benny Lumbanraja, personel Polsek Serbalawan, sedang membeli gorengan.
Paiduk melihat mobil yang dikendarai teman pelaku melaju dengan kecepatan tinggi. Paiduk menegur sopir mobil tersebut, dan sempat terjadi perselisihan.
Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota Polri, Paiduk memerintahkan mobil tersebut berhenti dan dia pun melakukan pemeriksaan.
“Tidak ditemukan narkotika atau senjata api dalam mobil tersebut. Sopir mobil tersebut kemudian meminta maaf kepada Aipda Paiduk Benny Lumbanraja dan mereka membubarkan diri,” jelas Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut, sambung Kapolsek, pelaku mendatangi bengkel Suhada. Di sana dia bertemu Juan Arya Safaras Tan Tio.
BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu di Silampuyang Dibekuk Polisi Simalungun
Sentanu kemudian mengeluarkan senjata api jenis soft gun dari saku celananya dan menembakannya ke arah atas.
Juan bertanya kepada pelaku,”ada apa kok nembak-nembak”.
Pelaku menjawab, “kepalamu kutembak pun jebol.”
Pelaku kemudian menembakkan senjata apinya ke arah kaki kiri korban. Beruntung tidak mengenai bagian kaki korban.
Merasa terancam dan ketakutan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Purbasari.
Mendapat laporan, Kapolsek bersama Kanit Reskrim, PS. Kanit Intel, dan personel piket mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan.
Dilakukan interogasi terhadap korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti, berupa satu pucuk senjata api soft gun jenis FN warna hitam merk Lock buatan Astria, tabung gas soft gun merk Gamo sebanyak 6 tabung, dan peluru mimis 168 buah.
Setelah pelaku ditangkap, dia mengaku senjata soft gun tersebut dibeli dari seorang pria inisial T, warga Huta V Purbasari, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, seharga Rp 2,5 juta dan tidak dilengkapi surat-surat senjata.
“Pelaku Sentanu telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsul. (FS)