
Residivis Edarkan Sabu 2.20 Gram di Jalan Gurilla Siantar
Tersangka HBN merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018 dengan vonis 6 tahun 6 bulan.
Tersangka HBN merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018 dengan vonis 6 tahun 6 bulan.
Polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok berisi 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tisu.
Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi di toko grosir milik pelaku.
Kebakaran terjadi tepatnya Lingkungan II, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Parapat.
Dari hasil penggeledahan tersangka, polisi menemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu.
Berawal adanya aroma busuk, warga dihebohkan penemuan mayat Ali Susanto.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno menyambut rombongan yang dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Sumut.
Mereka ditangkap di rumah Nando yang terletak di Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala memimpin upacara serah terima jabatan.
Dua pelaku ditangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor.