SIMALUNGUN, Haroan – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Peristiwanya curas terjadi di kawasan lapangan golf Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 15 Agustus 2024 malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dua pelaku ditangkap, yakni Dharma Pangestu alias Boy (29) dan Wandika Rifai alias Dika (21).
Keduanya dibekuk di sebuah rumah kontrakan Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi pada Minggu, 8 September 2024 sore, menjelaskan kejadian curas itu dilaporkan Melva Dameria Pandiangan.
Melva merupakan warga Pondok Teladan Pasar VII, Nagori Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Dia selaku orang tua korban melapor ke Polsek Tanah Jawa.
Disebutnya, pada saat kejadian sekitar pukul 21.00 WIB, korban Trison Mika Petrus Hutagaol (16) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru BK 4226 TBV dari arah Bah Jambi menuju Nagori Bangun. Setiba di lokasi kejadian, Trison dipepet tiga orang pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Para pelaku memaksa Trison untuk berhenti. Dia menolak, sehingga para pelaku menendang sepeda motornya sampai terjatuh.
BACA JUGA: Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu, Sang Bandar Buron
Trison mencoba melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian untuk menghindari ancaman para pelaku yang membawa sebilah parang sepanjang 60 cm.
Para pelaku membawa kabur sepeda motor Trison.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim menangkap pelaku Boy dan Dika di sebuah rumah kontrakan di Pematangsiantar.
Tim Jatanras juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 5481 TBQ.
Sedangkan satu pelaku lagi berinisial Fah (21) masih dalam status buron.
Kedua pelaku juga mengaku telah melakukan aksi curas di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Simalungun.
Di antaranya, kejadian pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Jalan Umum Ambarisan, Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang mengakibatkan hilangnya 1 unit sepeda motor Honda Verza warna hitam
Kejadian lainnya terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024 di Jalan Umum Tanjung Selamat, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, dimana pelaku berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
“Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Ghulam. (FS)