SIMALUNGUN, Haroan – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Minggu, 29 September 2024 dini hari, sekitar jam 00.15 WIB.
Dua orang pengedar, Ivan Refany alias tembong (36) dan Pristiwadi alias Wadi (44) diringkus.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu dini hari sekitar jam 00.15 WIB, dipimpin Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Froom Pimpa Siahaan meringkus dua orang laki-laki sesuai informasi sedang berada di halaman belakang rumah warga.
BACA JUGA: Residivis Edarkan Sabu 2.20 Gram di Jalan Gurilla Siantar
Petugas melakukan penggerebekan terhadap Ivan Refany alias Tembong dan Pristiwadi alias Wadi.
Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 32,62 gram, 1 unit HP android, uang tunai sebesar Rp 110.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit timbangan digital, 6 bal plastik klip kosong, 2 buah sendok plastik terbuat dari pipet, 1 buah dompet, dan 1 bungkus kotak rokok.
Tembong mengaku sabu itu miliknya yang didapatkannya dari seseorang dikenal nama Iwan, yang berdomisili di Pematangsiantar. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tembong dan Wadi beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua tersangka, Ivan Refany alias Tembong dan Pristiwadi alias Wadi sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang AKP Henry. (FS)