Duel Gara-gara Sepatu, Abang Adik di Siantar Dimasukkan ke Sel Polisi

SIANTAR, Haroan – Abang adik pelaku pengeroyokan dibekuk aparat kepolisian di Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumut.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Marlon Hutahaean pada Rabu, 14 Agustus 2024, atas tuduhan dugaan pengeroyokan.

Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang mengungkap pelaku berinisial WR (31) dan WA (27). Keduanya warga Jalan Kayu Manis, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. 

Disebutnya, pengeroyokan terjadi pada Selasa, 4 Juni 2024 malam, sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Korbannya, Rico Rizdy Butarbutar (30), warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Saat itu, korban sedang makan di kedai kopi yang berada di Jalan Meranti. Korban melihat WA melintas dan singgah di warung bakso tak jauh dari tempatnya makan. 

Korban lalu menghampiri WA dan berkata, “Mana sepatuku?”

WA menjawab,”gak ada, gak ada,” katanya. “Kalau gak senang abang, pukul aku nah,” sambungnya. 

Korban pun berkata, “ya udah, one by one lah kita. Kalau kau menang, sepatu itu gak usah kau pulangkan,” ujar korban membalas tantangan WA.

BACA JUGA: Sorbatua Siallagan Putus 2 Tahun Penjara

WA pun menjawab,”gak imbanglah. Adekmu lah samaku,” sahut WA.

Diduga karena emosi, korban mengatakan, “Ya udahlah, dua lah kau sama bapakmu,” katanya, sembari beranjak dari hadapan WA.

Namun korban menahan kunci kontak sepeda motor WA. Melihat itu, WA mengambil batu hendak melempar korban.

Karena situasi saat itu sudah ramai, korban pun mengembalikan kunci kontak sepeda motor WA dan pergi dari lokasi.

Sekitar 10 menit kemudian, korban hendak pulang ke rumah. WA melintas lagi sambil berkata, “Kau tunggu di situ!” 

Sewaktu korban berjalan dan tiba di depan tukang jualan kebab, korban melihat WA bersama abangnya, WR datang menghampiri korban. 

Tanpa bertanya kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga korban terjatuh. Warga yang melihat menghentikan aksi pengeroyokan tersebut. 

Tidak terima dikeroyok, esok harinya korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 43 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Siantar Utara / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatra Utara, tanggal 05 Juni 2024.

Setelah melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara, personel Polsek Siantar Utara pada Rabu sore sekira pukul 15.00 Wib, menangkap kedua pelaku di Jalan Meranti lalu dibawa ke Polsek Siantar Utara. 

“Kedua pelaku WA dan WR sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta akan diproses melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kata Nelson. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *