Dugaan Korupsi 3 OPD di Pemkab Simalungun Dilaporkan ke Kejatisu

SIMALUNGUN, Haroan – Terjadi praktik dugaan korupsi di tiga organisasi perangkat daerah atau OPD di Pemkab Simalungun. Kasusnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Tiga OPD atau dinas dimaksud, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun menjadi pihak pelapor dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejatisu.

Sebagaimana disampaikan Ketua Sapma PP Kabupaten Simalungun, Swandi Sihombing dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 Juli 2024.

Dia menyebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan kadis berinisial WS, diduga terlibat korupsi proyek pembangunan Pasar Tradisional Perdagangan dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 2,9 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

“Dugaan mark-up pada kegiatan pembangunan pasar tradisional ini kami duga kurang lebih Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar,” terangnya.

Kemudian kata dia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan kadis berinisial Af, yaitu proyek pembangunan dan pemeliharaan Sarana Perpustakaan Daerah Kecamatan Bandar dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 9,3 miliar sumber anggaran APBD TA 2023.

“Kami memperkirakan kurang lebih Rp 2 miliar mark-up yang dilakukan pada kegiatan tersebut,” katanya.

Terakhir, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan kadis berinisial HD, yaitu tiga paket kegiatan pembangunan gedung dan prasarana kantor camat di Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA: PDIP Dukung RHS di Pilkada Simalungun 2024

Pembangunan kantor camat yang dimaksud, adalah Kantor Camat Tapian Dolok dengan nilai kontrak Rp 5,7 miliar. 

Kantor Camat Siantar dengan nilai kontrak Rp 5,5 miliar, dan Kantor Camat Bandar dengan nilai kontrak Rp 6,5 miliar. Semua anggaran bersumber dari APBD TA 2023.

“Dari perhitungan dan kajian tim Sapma PP Simalungun, memperkirakan mark-up pada pembangunan kantor camat ini mencapai kurang lebih Rp 3,8  miliar hingga Rp 4 miliar,” katanya.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kami melaporkan kadis, PPK, dan pemenang tender pembangunan tersebut,” kata Swandi. 

Laporan kata dia, disampaikan langsung ke Kejatisu di Medan pada 16 Juli 2024. Dia berharap kejaksaan memanggil dan memeriksa setiap oknum yang terlapor. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *