Dugaan Pengeroyokan Lansia, 8 Bulan Mandek di Polres Simalungun

Untuk mengantisipasi mandeknya perkara, kuasa hukum korban secara intens mengkonfirmasi pihak penyelidik untuk perkembangan penanganan kasus,

Baik melalui surat tertulis maupun via chat WhatsApp. Tetapi fakta di lapangan, kasus mandek sudah 8 bulan.

Meski begitu, Kantor Hukum Edsa Attorney at Law akan selalu mendorong dan memberikan semangat kepada penyelidik untuk progresif menjalankan tugas dan fungsinya mengusut tuntas perkara ini.

”Sebenarnya ini persoalan kemauan dan niat saja, jika tidak dilandasi demikian tidak jalan perkara ini. Penyelidik harus benar-benar menaruh hati dan mendiseminasikan pemikirannya mengungkap kejahatan ini, karena korban butuh keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Terpisah, anak korban, Sams mengkritik keras perilaku DG, oknum guru dan suami salah satu terlapor. Ada dugaan kata dia, DG ikut mendukung perbuatan pidana pengeroyokan.

”Saudara Daniel ini adalah guru, tetapi tidak ada sedikitpun sejak awal upaya dia untuk menjadi mediator, bahkan ikut memperkeruh. Secara lisan pernah kata korban, ikut menantang saya, padahal saya tidak ada kaitan. Padahal dia guru, seharusnya bakti dan marwah sebagai guru dia perlihatkan di lingkungan bertetangga, jangan menjadi topeng saja, kalau benar demikian maka perlu kualitas sebagai tenaga pendidik dipertanyakan. Seharusnya sekolah SMA Swasta Asisi bisa memberikan teguran keras kepada oknum guru ini, jangan sampai mencoreng nama baik sekolah terbaik itu,” tutup Sams. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *