Enam RUU Sektor Peradilan Pidana yang Harus Fokus Perhatian DPR RI 2024-2029

Jakarta, Haroan – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan dan kembali mengingatkan seluruh anggota DPR soal fungsi penting mereka dalam 3 bidang yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

“Ketiga fungsi tersebut harus digunakan semaksimal mungkin untuk menghadirkan pelaksanaan pemerintahan di sektor peradilan pidana yang berbasis bukti, efisien tidak koruptif dan senantiasa diawasi secara komprehensif dan responsif,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T. Napitupulu dalam keterangan tertulisnya.

Kata Erasmus, demi menghadirkan optimalisasi fungsi DPR tersebut, ICJR mengingatkan anggota DPR RI memperhatikan 8 isu peradilan pidana yang harus menjadi perhatian.

Pertama, transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan, kedua, kekerasan dan brutalisme aparat, ketiga, kebebasan berekspresi dan berpendapat, keempat, overkriminalisasi dan penertiban regulasi pidana, kelima, kebijakan narkotika & rutan dan lapas yang sesak, keenam, pelanggaran HAM berat masa lalu, ketujuh, perlindungan korban dan kelompok rentan, serta kedelapan, penghormatan analisis gender dalam peradilan pidana. 

“Delapan isu penting yang harus diperhatikan ini adalah seruan ICJR dalam untuk pemerintahan 2024 – 2029 baik oleh Pemerintah maupun DPR,” katanya.

BACA JUGA: Ada Apa Menkeu Sri Mulyani Sampai Menangis di Banggar DPR?

ICJR kata dia, meminta anggota DPR terpilih untuk segera mempelajari dan melakukan pembahasan terhadap sejumlah UU, yaitu 

Pertama, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan pidana serta mencegah terjadinya brutalitas aparat, anggota DPR harus berkomitmen untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Karena sistem peradilan pidana di bawah KUHAP yang berlaku saat ini minim pengawasan. 

Tidak ada fungsi pengawasan peradilan (judicial scrutiny) yang memadai, tidak ada fungsi hakim komisaris yang menjamin seluruh sikap tindak aparat penegak hukum dalam menyelenggarakan proses peradilan pidana terhadap tersangka dan terdakwa diawasi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *