Jakarta, Haroan – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menurunkan Propam Polda untuk menindaklanjuti pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi yang menjadi viral.
Langkah kapolda tersebut diapresiasi Indonesia Police Watch (IPW) melalui ketuanya, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis kepada Haroan.id, Kamis, 12 September 2024.
Selain menurunkan tim, Propam Polda Metro juga melindungi pelapor dari oknum polisi yang melakukan pungli.
Kasus ini bermula saat warga Bekasi, Tian (27) melalui medsosnya, akun TikTok @ichrist_tiani mengaku mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024.
Ketika Tian akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraannya, seorang petugas polisi justru meminta Tian membayar Rp 550.000 agar urusannya cepat selesai.
Padahal normalnya untuk mengurus BPKB itu hanya Rp 225.000. Tapi, Tian menolaknya dan sang petugas terus menawarkan bantuannya sehingga Tian harus berteriak.
Akibatnya, ada polisi lain yang mendatanginya. Ujung-ujungnya Tian justru diinterogasi di ruang pengaduan.
Demikian juga, sehari setelah kejadian itu tayang di medsosnya, rumahnya didatangi polisi setelah ponselnya dihubungi orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Sorbatua Siallagan: Saya Bukanlah Penjahat dan Pelaku Kriminal
Ternyata, anggota polisi itu sudah ada di depan rumah Tian, tanpa membawa surat perintah resmi dan hanya meminta Tian menghapus konten pungli di TikToknya.
Kepada media, pada Senin, 9 September 2024, Tian menceritakan bahwa dirinya dipanggil Propam Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 September 2024.
Pihak Propam menjamin Tian dan keluarganya akan aman dari oknum-oknum polisi yang sempat mendatangi rumahnya dan peristiwa dugaan pungli itu masih ditangani Propam Polda Metro Jaya.
Adanya pungli oleh anggota Polda Metro Jaya telah menjadi atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Hal ini dilakukannya saat menggelar apel Operasi Patuh Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 15 Juli 2024.
“Anggota yang pungli jelas akan kami tindak. Pungli merupakan bentuk pelanggaran kode etik,” jelasnya.
IPW kata Sugeng, sangat mendukung warga yang memberikan laporan adanya pungli yang dilakukan anggota dan juga mendorong Kapolda Metro Jaya terus memberantas pungli dalam layanan samsat dan layanan Polri.
“Dengan begitu maka Polri akan dicintai masyarakatnya dan citra Polri terus meningkat sesuai amanat konstitusi, yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” katanya. []