Jakarta, Haroan – Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus profesional, proporsional, dan cermat dalam mengusut perkara pertemuan Pimpinan KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Yakni dikaitkan dengan Pasal 36 UU KPK tentang Larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkaranya sedang diproses oleh KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya mengatakan, perkara Alexander Marwata berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal.
Pertama, pertemuan dilakukan di gedung KPK. Artinya ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alexander Marwata.
Dalam hal ini Alexander Marwata akan mendengar informasi dugaaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan informasi yang dimiliki oleh Eko Darmanto, antara lain importasi emas dll.
Pertemuan di gedung KPK menurut Sugeng, bukan dalam kapasitas pribadi Alexander Marwata tetapi sebagai Pimpinan KPK. Pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan.
BACA JUGA: Melangitkan Mimpi untuk Kota Pematangsiantar
Saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka dan masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing.
“Kami mengingatkan Polda Metro Jaya tidak digiring oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus Alexander Marwata ini untuk mengkriminalisasi Pimpinan KPK Alexander Marwata,” katanya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Kecuali kata dia, ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata.
“Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah,” tukasnya.
IPW kata Sugeng, percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi pada Pimpinan KPK. []