Kamar Kos-kosan di Siantar Dijadikan Lokasi Peredaran Sabu

SIANTAR, Haroan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Ditangkap di sebuah kamar Kos-kosan Fren, Jalan Regu, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari pada Kamis, 15 Agustus 2024 sore pukul 15.30 WIB. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu pada Sabtu, 17 Agustus 2024, mengatakan pria diduga pengedar itu berinisial SKS (32), warga Jalan Tanah Jawa, Gang Batubara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Awalnya warga memberikan informasi bahwa di Kos-kosan Fren dicurigai terjadi peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, pada Kamis sore, Tim Opsnal Unit 1 Satuan Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin melakukan penangkapan terhadap SKS di salah satu kamar Kos-kosan Fren.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Sasar Pasar di Kampung-kampung di Simalungun

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu berat bruto 3,19 gram dalam kotak rokok Surya di atas tempat tidur, 1 buah timbangan digital di bawah bantal, 1 unit handphone merek Oppo dari tangan tersangka, 2 plastik berisi plastik klip kosong, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 100.000.

Tersangka SKS menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi pun membawanya bersama barang bukti ke Satuan Resnarkoba. 

“Tersangka SKS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Pasaribu. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *