SIANTAR, Haroan – Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu melakukan aksi demo menolak revisi UU Pilkada. Massa berjalan kaki sambil berorasi dari Makam Pahlawan, Pasar Horas, hingga di gedung DPRD Jl Haji Adam Malik, Jumat, 23 Agustus 2024.
Massa aksi gabungan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kelompok Studi Pendidikan Merdeka (KSPM), Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi (KMPD), Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP), dan Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (Gamprea).
Mahasiswa dalam bagian orasinya menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kondisi Indonesia saat ini yang tengah mengalami darurat demokrasi.
Mahasiswa secara tegas menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI, mendesak DPR RI dan KPU RI mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 Tahun 2024.
Mereka juga meneriakkan agar kembali ke UUD 1945 dan menolak politik dinasti.
“Dari beberapa tuntutan yang telah kami sampaikan, kami membawa grand isu darurat demokrasi, kawal putusan MK,” kata Jira selaku Pimpinan Aksi AMSB.
Andry Napitupulu, orator lainnya saat berada di kawasan Pasar Horas mengajak para pedagang kaki lima, juru parkir, ojek online, sopir, dan seluruh elemen pemuda dan mahasiswa Pematangsiantar untuk bergabung bersama-sama turun ke jalan menyuarakan aspirasi demi menjaga NKRI.
“Karena negara sedang darurat dan rezim hari ini sangat mengerikan sehingga membuat masyarakat sengsara,” teriak Koordinator Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi tersebut.
Ketua GMNI Ronald Panjaitan berujar, penyampaian pendapat di muka umum ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap putusan MK.
“Kami juga mengecam keras pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK terbaru. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka unjuk rasa kami ini juga simbol perlawanan keras kepada pihak yang mencoba mengobok-obok konstitusi kita,” tukasnya.
Kelompok Studi Pendidikan Merdeka juga menyatakan rasa muak terhadap segala hal dan apa yang telah terjadi pada pemerintah saat ini.