Siantar, Haroan – Masa pendaftaran pilkada di Pematangsiantar mulai dibuka 27 Agustus 2024.
Salah satu kandidat yang akan maju adalah wali kota saat ini, Susanti Dewayani berpasangan dengan Ronald Darwin Tampubolon.
Untuk mendaftar, apa saja yang harus diserahkan ke KPU, komisioner KPU Pematangsiantar Nurbaya Siregar menjelaskannya, Selasa, 27 Agustus 2024.
Kata dia, saat pendaftaran ke KPU, pasangan bakal calon menyampaikan dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon.
Syarat pencalonan, seperti dukungan parpol atau gabungan parpol sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024 yang mengakomodasi putusan MK Nomor 60, dan juga menyampaikan visi misi pasangan bakal calon.
Syarat calon, misalnya berupa ijazah calon, surat pengunduran diri bagi anggota DPRD aktif, surat yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dll.
“Semua itu sudah harus diinput ke aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon yang disiapkan KPU saat pendaftaran,” kata Nurbaya.
Untuk syarat pencalonan, menurut dia, KPU pada hari yang sama akan menetapkan dan menyampaikan apakah pasangan bakal calon dimaksud memenuhi syarat dukungan parpol atau tidak.
Sedangkan syarat calon, masih akan dilakukan verifikasi terkait dokumen yang disampaikan.
Nurbaya menambahkan, pendaftaran pasangan bakal calon dibuka sejak 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
BACA JUGA: Susanti-Ronald Diusung PKS di Pilkada Siantar
Hari pertama, belum ada pasangan yang mendaftar. Informasi yang diperoleh pihaknya, ada dua pasangan yang akan mendaftar pada hari kedua, yakni 28 Agustus.
“Susanti dengan pasangannya mendaftar pada pukul 10, dan Mangatas mendaftar pukul 11,” kata dia.
Terkait posisi Susanti yang merupakan wali kota saat ini, apakah cuti atau tidak saat mendaftar, Nurbaya mengatakan, itu bukan ranah KPU.
Susanti tidak harus mundur sebagai wali kota meski sudah dinyatakan sebagai calon. Dia cukup hanya cuti saat masa kampanye.
“Soal Susanti karena sebagai wali kota saat ini, bukan ranah kami, apakah beliau cuti atau tidak saat mendaftar. Dia hanya cuti saat masa kampanye,” katanya.
Secara terpisah, Sekda Pematangsiantar Junaedi Sitanggang menyebut, status Susanti tetap sebagai wali kota saat mendaftar ke KPU.
Menurut dia, tidak ada regulasi soal status wali kota apakah cuti ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon ke KPU.
“Status beliau tetap sebagai wali kota, karena masih bakal calon,” katanya.
Sedangkan bagi Mangatas yang kini sebagai anggota DPRD 2019-2024, sambung Nurbaya, harus menyampaikan pernyataan mundur. Mangatas merupakan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar periode 2019-2024.
Sedangkan dari posisi anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, Mangatas sebelumnya sudah menyampaikan pengunduran dirinya ke KPU Pematangsiantar. []