SIANTAR, Haroan – Mangatas Silalahi mundur sebagai caleg terpilih di DPRD Pematangsiantar periode 2024-2029.
Mangatas merupakan caleg terpilih hasil Pileg 2024 lalu dari Partai Golkar. Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024 itu sudah melayangkan surat pengunduran dirinya ke KPU Pematangsiantar pada 29 Juli 2024.
KPU Pematangsiantar sebelumnya sudah menetapkan Mangatas sebagai caleg terpilih dari Dapil 1 melalui Surat Keputusan KPU Pematangsiantar Nomor: 252 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Pematangsiantar dalam Pemilu 2024.
Kemudian, Mangatas selaku Ketua Partai Golkar pun menyurati KPU Pematangsiantar, mengusulkan penggantinya sebagai caleg terpilih, yakni Hj Rini Annisa Silalahi, yang merupakan caleg nomor urut 2 di Dapil 1 (Siantar Barat dan Siantar Utara).
Diketahui, pelantikan anggota DPRD Pematangsiantar periode 2024-2029 dilakukan pada September 2024.
BACA JUGA: Kalau Cakada Gak Mampu Bawa Investor ke Siantar, Sudahlah…
Mangatas sengaja mundur karena memilih untuk maju dalam Pilkada Pematangsiantar. Dia merupakan bakal calon wali kota yang akan diusung Partai Golkar.
Kenapa harus mundur, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024, tepatnya pada Pasal 14 ayat (4) huruf d.
Disebutkan di sana, bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD wajib mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, ataupun calon wali kota-wakil wali kota. []