Pedagang Sabu asal Tebing Ditangkap Polisi Narkoba Siantar

SIANTAR, Haroan – Tim Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L. Sormin, menangkap JS (29).

JS dikenal sebagai residivis, warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dia ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH pada Sabtu, 21 September 2024 sore, mengatakan penangkapan JS dilakukan di salah satu halte bus Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar pada Rabu, 18 September 2024 malam pukul 21.45 Wib. 

Awalnya ada laporan warga menyebut bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, ada kegiatan peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, 18 September 2024 malam sekira pukul 21.30 Wib, Kanit 1 Sat Narkoba Aiptu Putra L. Sormin bersama timnya menangkap JS di halte bus Jalan Sisingamangaraja.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Ketengan di Siantar Ditangkap

Polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok berisi 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tisu. JS mengakui sabu itu miliknya.

Dia juga mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah kakak sepupunya, Jalan Batalyon, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.

Tim Opsnal membawa JS ke rumah kakak sepupunya. Di sana polisi menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah kaca pirex dan 1 buah mancis warna biru dari dalam lemari pakaian. 

JS dan seluruh barang bukti kemudian diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 

“Benar tersangka JS sudah residivis narkoba dan dari tersangka JS ditemukan barang bukti 2 paket sabu berat bruto 1,38 gram. Hingga saat ini tersangka JS sudah diamankan guna diproses hukum yang berlaku,” ungkap AKP JH Pasaribu. (FS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *