SIMALUNGUN, Haroan – Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin menangkap dua pengedar narkoba asal Kabupaten Simalungun.
Keduanya ditangkap di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat pada Rabu, 11 September 2024 sore pukul 15.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu dalam keterangannya pada Sabtu, 14 September 2024, mengungkap kedua pria itu.
Berinisial SS (45), warga Jalan Perdagangan, Desa Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan NS (31), warga Huta 5 Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pasaribu menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Melati ada kegiatan peredaran narkoba.
BACA JUGA: Pengedar Sabu Ketengan di Siantar Ditangkap
Polisi turun melakukan penyelidikan. Lalu pada Rabu sore sekira pukul 15.30 Wib, Aiptu Putra L Sormin bersama tim berhasil mengungkap siapa pelaku peredaran sabu di sana.
Dua pelaku ditangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV.
Dari kedua pria itu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisi 2 paket narkotika jenis sabu. Uang sebesar Rp. 55.000 dan 1 buah gunting sebagai alat digunakan menggunting lakban.
Keduanya mengaku sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Keduanya pun dibawa ke ruangan pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka itu, SS dan NS sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan diproses hukum yang berlaku,” beber Pasaribu. (FS)