Pengedar Narkoba di Haranggaol Simalungun, Diciduk dari Warkop

SIMALUNGUN, Haroan – Polsek Purba, Polres Simalungun menangkap pengedar narkoba di kedai milik Pak Eva Simbolon, Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara pada Kamis, 19 September 2024 pagi.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengedar narkoba itu bernama Feri Lubis (35), warga Huta Siboro, Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun. 

Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika Kapolsek Purba AKP AB Manihuruk menerima informasi dari masyarakat, adanya aktivitas mencurigakan di kedai kopi Pak Eva Simbolon. 

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Purba segera memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Ka SPK, dan Bhabinkamtibmas melakukan pengintaian.

Pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Polsek Purba menangkap Feri Lubis, bermodalkan ciri-ciri yang disampaikan warga yang memberikan informasi.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Ketengan di Siantar Ditangkap

Dari hasil penggeledahan terhadap Feri Lubis, polisi menemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 1,48 gram dari kantong celana bagian belakang.

Diamankan juga uang tunai sebesar Rp 370.000, yang diduga hasil penjualan narkoba dan 1 unit ponsel.

Tim Polsek Purba melakukan pengembangan dengan membawa Feri ke rumahnya. Di sana disaksikan kepling dan adik Feri, dilakukan penggeledahan. Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.

“Pelaku Feri Lubis dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), dan melanjutkan proses hukum ke tahap jaksa penuntut umum,” terang AKP Verry Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *