SIANTAR, Haroan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara pada Sabtu, 7 September 2024 siang pukul 11.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, pada Senin, 9 September 2024 mengatakan, pengedar itu berinisial AF (49), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
BACA JUGA: Bising Karena Musik THM, Kontingen Tinju PON di Siantar Pindah Penginapan
Awalnya warga memberikan informasi bahwa di Jalan Nagur ada peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 7 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda Ganda Rejeki Sinaga bersama tim melakukan penangkapan terhadap AF di Jalan Nagur.
Petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,43 gram dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 900.000 dari AF.
Diinterogasi, tersangka AF mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan polisi adalah miliknya.
“Tersangka AF dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP JH. Pasaribu. (FS)