DAIRI, Haroan – RK (45), seorang petani di Desa Barisan Mesin, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumut, nekad menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Polisi yang menerima laporan warga sekitar atas aktivitas RK yang meresahkan, meringkus dan membawanya untuk diproses hukum.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengakui anak buahnya menangkap RK. darinya juga disita narkoba jenis sabu seberat 3,01 gram.
“Ya, tersangka bersama barang buktinya sudah kami amankan ke Polres Dairi,” ujarnya dilansir dari laman Humas Mabes Polri, Selasa, 30 Juli 2024.
BACA JUGA: Suami Istri di Siantar Kompak Jualan Sabu
Amrizal menyebut, RK ditangkap dari rumahnya. Polisi anti narkoba bergerak setelah menerima laporan dari warga.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan RK yang baru tiba di rumahnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan.
Polisi menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan RK di tiga bungkus plastik klip berukuran kecil, dimana plastik tersebut disimpan di dalam sebuah bungkus rokok.
“Barang bukti yang kami amankan ada 3 plastik klip berisikan sabu seberat 3,01 gram yang di sembunyikan di dalam rokok. Selain itu ada juga satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 155 ribu,” jelasnya.
Polisi kini menyelidiki asal usul sabu. RK dan barang bukti lainnya diamankan ke Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan. []