PN Simalungun Dituding Legalkan Kekerasan Anak dan Perempuan

Simalungun, Haroan – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang praperadilan agenda putusan kasus penculikan atas empat masyarakat adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Persidangan mempertimbangkan sah atau tidaknya penangkapan keempat masyarakat adat dari Desa Sihaporas pada pukul 03.00 dini hari. 

Praperadilan yang dilakukan selama 7 hari dikawal oleh aksi yang dilakukan komunitas masyarakat adat, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL. 

Persidangan yang dipimpin hakim Anggreana E. Roria Sormin memutuskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Thomson Ambarita dkk ditolak dan tidak ada denda yang dibayarkan. 

Persidangan menyatakan bahwa penangkapan itu sah sesuai dengan prosedur penangkapan kepolisian. 

Pernyataan saksi dalam persidangan tidak dipertimbangkan dan menurut putusan, kesaksian tersebut baiknya masuk ke dalam ranah pidana. 

Dosmar Ambarita yang merupakan salah satu saksi yang dilepaskan pada saat penangkapan memberikan kesaksiannya. 

Dia menyatakan bahwa tidak ada sebelumnya pemberitahuan untuk penangkapan. Bahkan pemberitahuan identitas kepada pihak yang menculik mereka pun tidak ada. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *