Polisi Siantar Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Jalan Nagur

SIANTAR, Haroan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus empat anggota jaringan pengedar narkoba di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan terhadap para pelaku dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin pada Minggu, 15 September 2024 dini hari pukul 00.15 Wib. 

Mereka yang berhasil diringkus, yakni DP alias Nando (46) bersama dua anggotanya, ES alias A alias WG (57) dan FB alias O (28).

Mereka ditangkap di rumah Nando yang terletak di Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu dalam keterangannya pada Selasa, 17 September 2024, menjelaskan pengungkapan dilakukan menyusul adanya laporan warga.

Diinformasikan ke pihaknya tentang adanya peredaran markoba di Jalan Nagur Gg. Surapati, Kelurahan Martoba.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Ketengan di Siantar Ditangkap

Polisi kemudian turun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu, 15 September 2024 sekira pukul 00.15 Wib, Aiptu Putra L Sormin bersama timnya menangkap DP alias Nando dan dua anggotanya. Mereka ditangkap saat sedang menggunakan sabu alias nyabu. 

Dari Nando, polisi menemukan barang bukti 1 buah kantong plastik berisi 38 paket narkotika jenis sabu berat bruto 14,09 gram dan 8 butir ekstasi berat bruto 3,69 gram.

Disita juga 1 unit HP merek Samsung serta uang sebesar Rp 975.000 dari kantong celana Nando. Kemudian dari kantong celana tersangka FB alias O ditemukan uang tunai sebesar Rp 580.000.

Tersangka FB alias O, warga Jalan Cokro Gg. Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar adalah anggota tersangka Nando yang berperan sebagai pencari calon pembeli sabu dan ekstasi.

Sedangkan tersangka ES alias A alias WG, warga Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, berperan sebagai sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan tersangka Nando. 

Kepada polisi yang menginterogasi, ketiganya mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. 

“Ketiga tersangka merupakan jaringan narkoba di wilayah Jalan Nagur dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP JH Pasaribu. (FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *