SIANTAR, Haroan – Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Gabriellah A. Gultom SIK. MH melaksanakan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sutomo depan Ramayana, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur pada Selasa, 5 November 2024 pagi pukul 09.00 Wib.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk personel Denpom I/I Kota Pematangsiantar, Bappenda Siantar dan perwakilan Jasa Raharja Pematangsianțar.
Kasat Lantas AKP Gabriellah dalam keterangannya pada Rabu, 6 November 2024 siang, mengatakan dari operasi gabungan tersebut dilakukan penindakan berupa 25 teguran, terdiri R4 sebanyak 17 dan R2 sebanyak 8 serta bayar PKB sebanyak 6 yang terdiri R2 sebanyak 4 dan R4 sebanyak 2.
BACA JUGA: Simanjuntak Kota Siantar Tidak Boleh Mendukung Calon Wali Kota Tertentu
Kemudian Bappenda melalui personel UPTD Samsat Pematangsiantar telah memberikan teguran kepada 26 pengemudi kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya tidak sah atau mati.
“Operasi ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan, tetapi juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas,” katanya.
AKP Gabriellah mengimbau masyarakat Pematangsianțar, bahwa saat ini sedang berlangsung pemutihan pajak kendaraan. Selagi ada program ini silakan masyarakat dapat memanfaatkannya.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas,” ungkapnya. (Edy)