SIMALUNGUN, Haroan – Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang dikenal licin di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane dalam keterangannya, Senin, 26 Agustus 2024 pagi mengatakan, pengedar sabu berinisial TRYD alias Tanta (33).
Ditangkap di depan rumah orangtuanya, Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang diterima Satuan Narkoba Polres Simalungun. Ada aktivitas mencurigakan seorang laki-laki diduga sebagai pengedar sabu di Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan.
Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan segera bergegas menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan.
Pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB, personel Satuan Narkoba menangkap seorang laki- laki sedang duduk di depan sebuah rumah Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan.
Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap TRYD dan di sekitar lokasi kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik klip sedang juga berisi sabu dengan total berat bruto 38,78 gram.
Ada juga 1 unit ponsel android merek Oppo berwarna hitam, 1 ball plastik kosong, 1 kotak rokok, serta 1 unit timbangan elektrik.
BACA JUGA: Pengedar Sabu Sasar Pasar di Kampung-kampung di Simalungun
Kepada polisi Tanta mengaku barang bukti yang ditemukan miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang pria bernama Alif, warga Simpang Jodo Tembung, Kota Medan.
Alif belum berhasil ditangkap dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka merupakan salah satu Target Operasi (TO) yang sudah lama diincar karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tersangka Tanta terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat, namun kali ini upaya kita membuahkan hasil,” jelas AKP Irvan.
AKP Irvan menyebutkan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan polres lain serta Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk mengejar Alif, sang pemasok sabu yang disebutkan tersangka Tanta.
Menurut informasi awal, Alif diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika antar daerah yang memasok sabu dari Medan ke beberapa wilayah di Sumut, termasuk Simalungun.
“Kami berharap dengan tertangkapnya Tanta, peredaran narkotika di wilayah ini bisa berkurang signifikan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” pungkas AKP Irvan.
Warga Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan menyambut baik langkah cepat yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Warga juga mengaku lega dengan penangkapan tersebut, mengingat selama ini mereka merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkoba.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa di daerah kami, dan semoga anak-anak muda di sini bisa terhindar dari bahaya narkoba,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (FS)