Jakarta, Haroan – Puan Maharani kembali menduduki jabatan Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029. Sebelumnya dia juga duduki kursi itu periode 2019-2024.
Terpilihnya Puan merujuk pada aturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Disebutkan, pimpinan DPR RI ditetapkan sesuai urutan partai yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen.
Termaktub dalam Pasal 427D UU MD3 yang mengatur bahwa Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Kepastian Puan duduk di sana, diawali pengucapan sumpah 580 anggota DPR RI dalam rapat paripurna perdana di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Rapat paripurna perdana tersebut dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua DPR sementara yang diambil dari anggota tertua dan termuda, yakni Guntur Sasono dan Annisa M.A Mahesa.
Pengucapan sumpah 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Sore hari, rapat mengagendakan penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029.
Puan menduduki jabatan Ketua DPR RI. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga kembali ditetapkan menjadi Wakil Ketua DPR RI.
BACA JUGA: Enam RUU Sektor Peradilan Pidana yang Harus Fokus Perhatian DPR RI 2024-2029
Tiga nama Wakil Ketua DPR lainnya adalah Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem.
Posisi Ketua DPR diberikan kepada PDIP sebagai pemilik kursi terbanyak dari hasil Pemilihan Legislatif (PIleg) 2024.
Partai berlambang kepala banteng tersebut memperoleh 25.384.673 suara yang setara dengan 110 kursi DPR.
Pada periode pertamanya, Puan membawa DPR menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Jumlah tersebut jauh lebih banyak daripada DPR periode 2014-2019 yang hanya berhasil mengesahkan 91 Undang-Undang (UU). []