Raffi Ahmad Dukung Wesly Silalahi – Herlina di Pilkada Siantar

Siantar, Haroan – Anda kenal Raffi Ahmad? Ya, seorang selebritas yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Raffi Ahmad dilantik di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024, bersama dengan enam orang Utusan Khusus Presiden lainnya.

Menariknya, Raffi Ahmad secara terang-terangan mendukung pasangan Wesly Silalahi – Herlina untuk bisa duduk sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024.

Dukungan langsung disampaikan Raffi kepada Herlina saat mereka bertemu di acara Silaturahmi bersama Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Medan pada awal September 2024 lalu.

Dalam video singkat yang diunggah tim pemenangan Wesly Silalahi – Herlina di grup WhatsApp, Rabu, 23 Oktober 2024, tampak Herlina bersama Sufmi Dasco Ahmad, Raffi Ahmad, dan Bobby Nasution yang merupakan calon Gubernur Sumut.

Secara khusus, Raffi menyatakan dukungannya kepada Herlina usai melontarkan yel-yel Pematangsiantar, CSKeras.

“Saya Raffi Ahmad, mendukung Ibu Herlina sebagai Wakil Wali Kota Siantar, semangat,” kata Raffi dan disambut Herlina dengan jabatan salam kompak.

BACA JUGA: Wesly Silalahi – Herlina Adopsi Visi Misi Prabowo Majukan Siantar

Diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad memiliki tugas sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Kemudian, dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden. 

Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada. Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024.

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. 

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). 

Kemudian, Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta non-PNS. 

Bahkan, bisa berasal dari perwira aktif. Namun, ketentuan mengenai PNS atau ASN bahkan perwira aktif yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 20-21 Perpres 137/2024. 

Selanjutnya, Utusan Khusus Presiden disebutkan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22. Berikut bunyi Pasal 22, “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri”. 

Terkait pembiayaan untuk mendukung kerja Utusan Khusus Presiden kemudian diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pos anggaran Sekretariat Kabinet. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *