Simalungun, Haroan – Polres Simalungun selaku termohon, menghadirkan Rektor Universitas Katolik St. Thomas (Unika) Medan, Prof. Maidin Gultom sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus penculikan empat warga Masyarakat Adat Sihaporas di Pengadilan Negeri Simalungun pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Sedangkan pihak pemohon dalam hal ini Masyarakat Adat Sihaporas menghadirkan tiga saksi, yakni Dosmar Ambarita, Nurida Napitu, dan Anita Simanjuntak.
Sidang kasus dugaan penculikan Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba, dan Giovani Ambarita, sudah berlangsung selama 7 hari.
Sidang kali ini masuk ke dalam agenda pemeriksaan saksi pemohon dan termohon. Termohon dalam kasus ini adalah pihak Polres Simalungun.
Persidangan tiap harinya dikawal dengan aksi dari masyarakat adat, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL. Aksi diwarnai dengan orasi dan panggung rakyat.
Saksi ahli Prof. Maidin Gultom dalam kesaksiannya, menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat, penangkapan bisa dilakukan tanpa perlu memperlengkapi surat tugas dan surat perintah sesuai dengan Perkapolri No 6 Tahun 2009.
Dalam kesaksiannya, dia juga sampaikan bahwa dalam keadaan darurat, surat pemanggilan 1,2, dan 3 tak perlu.
Karena ini adalah fase panjang berpikir seorang penyidik dalam menghadapi kekhawatiran. Yang mana kekhawatirannya adalah tersangka menghilangkan bukti dan melarikan diri.