Residivis Edarkan Sabu 2.20 Gram di Jalan Gurilla Siantar

SIANTAR, Haroan –  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis berinisial HBN (29) pada Rabu, 25 September 2024 sore.

Warga Jalan Majapahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, itu mengedarkan narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 gram di Jalan Gurilla Gang Batu Kapur, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu dalam keterangannya pada Jumat, 27 September 2024 mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Menyebut bahwa di Jalan Batu Kapur, adanya peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut kata dia, pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap HBN di Jalan Gurilla Gang Batu Kapur.

BACA JUGA: Pedagang Sabu asal Tebing Ditangkap Polisi Narkoba Siantar

Pada saat penangkapan, ditemukan satu unit HP dari kantong depan sebelah kiri, uang Rp 25.000 dari kantong belakang sebelah kanan, satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 gram dari dalam celana dalamnya dan diamankan juga satu unit sepeda motor tanpa plat.

Tersangka HBN mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan polisi adalah miliknya. Selanjutnya tersangka HBN dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka HBN merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018 dengan vonis 6 tahun 6 bulan. Hingga saat ini tersangka HBN sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP JH Pasaribu. (FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *