Siantar, Haroan – Sejak dilantik pada 2 September 2024 lalu, 30 anggota DPRD Pematangsiantar belum juga bekerja sesuai tupoksinya.
Tiga pimpinan DPRD belum terbentuk secara resmi meski posnya milik tiga partai politik pemilik kursi terbanyak hasil Pemilu 2024, yakni PDIP, Golkar, dan NasDem.
Karena tiga pimpinan dewan belum juga ada, maka alat kelengkapan dewan atau AKD yang menjadi instrumen DPRD dalam bekerja, juga belum terbentuk sejauh ini.
Korban pertama tidak bekerjanya DPRD hasil Pemilu 2024 tersebut adalah tidak dibahasnya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Akankah pembahasan APBD TA 2025 yang harus dimulai dibahas pertengahan November 2024 juga akan gagal dibahas lantaran DPRD belum memiliki AKD?
Sekretaris DPRD atau Sekwan Eka Hendra yang dihubungi Rabu, 16 Oktober 2024 sore, mengaku bahwa pimpinan DPRD belum terbentuk termasuk AKD.
Hal itu terjadi karena dari tiga unsur pimpinan dewan, baru Golkar yang sudah menyerahkan posisi pimpinannya, yakni Daud Simanjuntak sebagai wakil ketua DPRD.
Dua lagi, yakni PDIP dan NasDem belum menyerahkan nama pimpinan ke sekretariat DPRD.
Golkar kata dia, menyerahkan SK penunjukan Daud sebagai wakil ketua pada 15 Oktober 2024.
“PDIP dan NasDem belum menyerahkan SK pimpinan dewannya,” kata Eka lewat telepon.
Eka membenarkan bahwa pembahasan APBD TA 2025 baru bisa dilaksanakan jika sudah ada AKD.
“Pembahasan APBD dilaksanakan pertengahan bulan depan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kenal Dekat Herlina, Calon Wakil Wali Kota Siantar
Ketua PDIP Pematangsiantar Timbul Lingga membenarkan belum ada unsur pimpinan dewan. Hal itu karena belum semua parpol pemilik kursi pimpinan menyerahkan nama ke sekretariat dewan, termasuk PDIP.
“Belum, tulang,” kata Timbul ditanya apakah SK dari partainya sudah turun soal penunjukan nama pimpinan yang nantinya menjadi Ketua DPRD Pematangsiantar 2024-2029.
Timbul sendiri dikabarkan terkendala aturan internal partainya untuk bisa kembali duduk sebagai ketua DPRD. Timbul sudah dua kali menjadi ketua DPRD Pematangsiantar.
Sedangkan NasDem, yang menjadi pemilik kursi pimpinan atau wakil ketua juga belum menyerahkan nama ke sekwan.
Meski informasi akurat diterima koran ini, DPP Partai NasDem sudah menyerahkan nama Frengki Boy Saragih.
Hanya saja pihak sekretariat dewan belum menerima SK dimaksud sebagaimana pengakuan Eka Hendra.
Anggota DPRD dari PKS Tigor Harahap dalam keterangan via telepon membenarkan tupoksi DPRD tidak berjalan karena belum terbentuknya fraksi dan pimpinan DPRD.
Menurut dia, sesuai tata tertib DPRD pembentukan fraksi dilakukan paling lama dalam 30 hari sejak pelantikan.
Namun hingga sebulan lebih belum juga terbentuk karena parpol pemilik kursi pimpinan belum seluruhnya menyerahkan SK nama pimpinan dan ketua fraksi.
“Pimpinan itu harus dilantik dulu. Tapi namanya belum semua diserahkan oleh parpol pemilik kursi pimpinan,” katanya.
Sebelum dilantik, nama unsur pimpinan dari parpol tersebut juga masih harus diserahkan ke pemerintah provinsi sebelum diturunkan SK-nya.
“Jadi kita berharap lah semua parpol pemilik kursi pimpinan segera menyerahkan SK pimpinan dewannya. Agar segera dilantik dan dibentuk fraksi, agar pekerjaan DPRD tidak terkendala,” kata Ketua DPD PKS Pematangsiantar tersebut. ()