Sorbatua Siallagan Bebas

Simalungun, Haroan – Tetua adat keturunan Raja Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65) diputuskan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Putusan itu mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN.Sim tertanggal 14 Agustus 2024.

Hakim Pengadilan Negeri Simalungun memutuskan Sorbatua dinyatakan bersalah dan ditahan 2 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Oleh hakim Pengadilan Tinggi Medan lewat putusan Nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN membatalkannya.

Dalam bagian putusan tersebut, hakim yang terdiri dari Syamsul Bahri sebagai ketua, Longser Sormin dan Tumpal Sagala sebagai hakim anggota, menyebut bahwa perbuatan Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan Sorbatua dari segala tuntutan.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari rumah tahanan negara,” demikian bagian petikan putusan yang dipublikasi di laman website Pengadilan Tinggi Medan.

Meski Sorbatua sudah dinyatakan bebas, namun dia masih ditahan di Rutan. Hal ini sebagaimana diungkap aktivis AMAN Tano Batak, Doni Munthe.

Dihubungi Jumat, 18 Oktober 2024 sore, Doni mengatakan, mereka bersama kuasa hukum sedang menuju rutan untuk membebaskan Sorbatua.

“Kami sedang menuju rutan. Heran juga jaksa kenapa belum membebaskan Sorbatua padahal sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan,” katanya.

Sebelumnya, Sorbatua dijerat terkait tuduhan pendudukan lahan secara ilegal dan pembakaran hutan di areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Sorbatua ditangkap secara paksa oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara tanpa prosedur hukum yang jelas.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan PT. TPL yang menuduh Sorbatua menduduki kawasan hutan negara dan melakukan pembakaran di kawasan hutan negara.

Dalam sidang di PN Simalungun, satu dari tiga hakim memberikan dissenting opinion yang menegaskan bahwa Sorbatua tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan, dan seharusnya dibebaskan.

BACA JUGA: Sorbatua Siallagan: Tetua Adat Dikriminalisasi di Tanah Leluhurnya

Hakim Agung Cory Fondara Dodo Laia S.H. juga menyatakan bahwa kawasan hutan tersebut belum ditetapkan secara resmi sebagai hutan tetap oleh pemerintah, sehingga penerapan sanksi pidana tidak dapat diberlakukan dalam kasus ini.

Sorbatua Siallagan diakui sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HRD) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Surat Keterangan No. 471/PM.00/K/VII/2024.

Sebagai pemimpin komunitas adat, perjuangan Sorbatua bukan hanya untuk hak atas wilayah adatnya, tetapi juga dalam menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Sorbatua aktif memperjuangkan hak atas tanah dan hutan di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Dia disebut aktif mengikuti berbagai pertemuan dan aksi protes menuntut penyelesaian konflik tanah antara PT TPL dan masyarakat.

Sehari-hari, Sorbatua bersama masyarakat di kampung ini mengelola hutan yang mereka yakini sebagai hutan adat dengan cara menanam sayuran dan buah-buahan.

Menurut catatan AMAN Tano Batak, mereka adalah keturunan Raja Ompu Umbak Siallagan yang telah menempati wilayah ini sejak tahun 1700-an.

Masyarakat yang kini mendiami wilayah ini merupakan generasi ke-11. Selama turun-temurun, mereka memiliki hukum adat sendiri dalam mengelola hutan lindung atau dalam bahasa mereka disebut sebagai Tombak Raja.

Atas laporan PT TPL pada 16 Juni 2023 atas tuduhan “pengrusakan, penebangan pohon eukaliptus, dan pembakaran lahan yang ditanami perusahaan”, polisi kemudian menangkap Sorbatua.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sorbatua sebanyak dua kali, namun dia tidak menghadiri panggilan.

Polisi kemudian menangkap Sorbatua pada Jumat (22/3/2024) dan mengklaim telah memperlihatkan surat perintah penangkapan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *