Simalungun, Haroan – Pengadilan Negeri Simalungun lewat majelis hakimnya memutuskan Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah dan ditahan 2 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Persidangan dikawal dengan aksi ritual adat, tabur bunga dan orasi di depan gedung Pengadilan Negeri Simalungun.
Persidangan juga diwarnai dengan datangnya papan bunga dengan pesan “Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan di Negara ini” dan “Terima kasih kepada hakim atas nilai keadilan untuk masyarakat adat”.
Sorbatua Siallagan, tetua adat didakwa menduduki kawasan hutan negara dan membakar hutan negara. Melalui nota pembelaannya, Sorbatua membantah dakwaan menduduki kawasan hutan.