
Begini Aturan Eks Napi Maju Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, menegaskan bahwa mantan narapidana memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, menegaskan bahwa mantan narapidana memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.