
Begini Aturan Eks Napi Maju Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, menegaskan bahwa mantan narapidana memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, menegaskan bahwa mantan narapidana memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Status Ronald tersebut sudah diumumkan di media bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana.
Pasangan Susanti-Ronald diusung tiga partai, yakni PKS, PAN, dan Hanura.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan secara langsung.
Ronald Darwin Tampubolon, mundur dari posisinya sebagai anggota DPRD terpilih.