SIMALUNGUN, Haroan – Polres Simalungun melalui Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim dipimpin Kanit Tipikor Ipda Antonius Hutahaean serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap) II perkara tindak pidana korupsi Dana Desa di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun kepada kejaksaan.
Penyerahan dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Tersangka yang diserahkan adalah HG (53), mantan Pangulu Nagori Purwodadi, yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.
Tahap II dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Januari 2024, dan surat dari Kejari Simalungun nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka HG sudah lengkap (P-21).
Tersangka HG diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa Nagori Purwodadi T.A 2021.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749.
Anggaran yang diterima oleh Nagori Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp. 697.016.000, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp 58.326.773.
Namun, karena ketidakmampuan tersangka dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama maka Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp 415.306.120.