SIANTAR, Haroan – Sejumlah pelajar dan mahasiswa dari Sekolah Lanjutan Advent dan Perguruan Tinggi Advent Surya Nusantara (SLA-PTASN) Pematangsiantar, menggelar aksi unjuk rasa (unras), mendesak agar Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Star Cafe ditutup operasionalnya.
Aksi unras itu dilakukan di depan THM Evo Star Cafe, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Selasa, 17 September 2024 sore pukul 15.00 Wib.
Aksi unras dikoordinir Ketua Lembaga SLA-PTASN, Dr Sedia Simbolon MAN. Dalam orasinya, mereka menilai THM Evo Star Cafe berpotensi merusak generasi bangsa, khususnya para siswa atau mahasiswa yang menimba ilmu di Lembaga Pendidikan SLA-PTASN.
THM Evo Star Cafe tersebut berlokasi dekat dengan gereja di kompleks SLA-PTASN, sehingga dapat mempengaruhi atmosfer pendidikan dan keagamaan di sekitar.
Untuk itu massa menyampaikan tuntutan, mendesak agar THM Evo Star Cafe ditutup atau dipindahkan dari depan Sekolah Lanjutan Advent dan Pengurus Tinggi Advent Surya Nusantara.
Massa memberi waktu selama 3×24 jam kepada pihak manajemen agar segera menutup THM Evo Star Cafe tersebut.
Sementara itu Tim Negosiator Polres Pematangsiantar Ipda Darwin Siregar menyampaikan, kehadiran mereka bukan untuk menghalang-halangi penyampaian aspirasi dari massa SLA-PTASN.
“Kami menjamin keamanan rekan-rekan semua agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Silakan menyampaikan aspirasi dengan damai dan kondusif,” katanya.
Beberapa perwakilan massa SLA-PTASN bersama pihak pengelola THM Evo Star Cafe dan Polres Pematangsiantar melakukan pertemuan di gedung THM Evo Star Cafe. Sekitar satu jam pertemuan itu selesai.
Namun tidak diketahui apa hasil dari pertemuan tersebut dan massa SLA-PTASN membubarkan diri dengan tertib dari lokasi.
BACA JUGA: Bising Karena Musik THM, Kontingen Tinju PON di Siantar Pindah Penginapan
Personel Polres Pematangsiantar dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap melaksanakan pengamanan selama berlangsung aksi unras tersebut.
Tak Memiliki Izin
Sesuai informasi, Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pernah melakukan razia di THM Evo Star Cafe pada Sabtu, 13 Juli 2024 malam pukul 23.45 Wib.
Di hadapan Kepala DPMPTSP Pematangsiantar Sofie M Saragih yang saat itu memimpin langsung razia, pihak THM Evo Star hanya bisa menunjukkan surat izin usaha jenis karaoke keluarga.
Padahal THM Evo Cafe tersebut memiliki bar yang menjual minuman keras atau alkohol diiringi hiburan musik disc jockey (Dj).
Begitupun hingga saat ini, pihak Sofie M Saragih tetap membiarkan THM Evo Star Cafe beroperasi hingga dini hari setiap harinya. (tim)