Dairi, Haroan – Warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, mendesak majelis hakim Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat yang terancam keselamatannya akibat operasi PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Desakan ini diserukan dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin, 5 Agustus 2024 di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Sebelumnya, pada 14 Februari 2024, warga Dairi mengajukan gugatan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM sah pada persidangan 22 November 2023.
Persetujuan tersebut diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK No. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah dan memerintahkan KLHK mencabut izin tersebut pada 24 Juli 2023.
Salah seorang penggugat, Barisman Hasugian, mendesak majelis hakim MA bersedia mendengarkan permohonan masyarakat Dairi korban tambang PT DPM yang dirampas ruang hidupnya dan kini terancam keselamatannya.
“Saya mewakili para penggugat, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang mengadili dan menyidangkan perkara ini untuk membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan menguatkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah,” kata Barisman.
Disebutnya, warga Dairi hanya ingin mempertahankan ruang pertanian sebagai sumber kehidupan dan menginginkan kehidupan yang sejahtera, jauh dari bayang-bayang ancaman tambang terhadap keselamatan para warga.
“Kami tidak butuh tambang. Sekali tambang datang, ruang pertanian kami hilang, hidup kami pun lenyap,” kata dia.
Tantangan warga Dairi tak hanya mengenai penerbitan kelayakan lingkungan hidup PT DPM. Layasna Berutu, perwakilan warga Dairi yang lain mengungkapkan, KLHK kini melakukan klaim sepihak atas kawasan hutan.
Menurut Layasna, KLHK memasang patok dan plang bertuliskan “tanah ini milik koperasi kenegerian Lae Njuhar,” di area ladang dan pemukiman warga Dairi, tepatnya di Desa Sinar Pagi tanpa melakukan dialog dengan warga yang memiliki lahan-lahan tersebut.